Produk perbankan islam pdf




















Selain buku tabungan, sebagai tanda kepemilikan produk perbankan tabungan, Anda juga akan diberikan kartu ATM. Kartu ATM merupakan sebuah fasilitas produk perbankan yang berguna untuk memudahkan Anda saat bertransaksi dengan dana yang ada di dalam tabungan Anda. Di zaman yang serba digital saat ini, kehadiran e-Statement merupakan sebuah inovasi produk perbankan yang penting dalam memudahkan Anda sebagai nasabah dalam melakukan tracking transaksi yang dilakukan dalam satu bulan terakhir.

Secara umum, produk perbankan ini lebih dikenal dengan mutasi rekening. Perbedaan yang mendasar adalah dari cara Anda mendapatkannya. Produk perbankan lainnya yang juga cukup populer di kalangan masyarakat adalah deposito. Secara karakteristik dasar, deposito ini memiliki fungsi yang sama dengan tabungan, sebagai sarana penyimpanan dana. Namun berbeda dengan tabungan yang dananya bisa Anda atur atau ambil setiap saat, produk perbankan ini memiliki tenggat waktu tertentu sebelum Anda dapat kembali mengambil dana yang telah Anda salurkan ke dalam deposito.

Anda perlu benar-benar memerhatikan karakteristik dari produk perbankan ini. Jika Anda memilih untuk menarik dana di luar tenggat waktu yang telah disetujui, bisa-bisa Anda akan terkena pinalti yang berujung pada pemotongan dana di dalam tabungan deposito yang Anda miliki. Berikut adalah hal yang perlu Anda pahami terkait produk perbankan dalam bentuk deposito. Untuk dananya sendiri, Anda bisa mendepositokan uang rupiah maupun mata uang asing. Jangka waktu atau tempo merupakan istilah yang akan sering Anda temukan dalam produk perbankan berbentuk deposito.

Jangka waktu atau tempo ini merujuk pada waktu pencairan dana yang sesuai dengan yang telah disetujui oleh Anda sebagai nasabah dan pihak bank sebelum menggunakan produk perbankan deposito.

Secara umum, jika Anda menggunakan produk perbankan ini, dana yang tersimpan di dalam deposito biasanya berkisar mulai dari 1 hingga 12 bulan. Mungkin Anda akan lebih mengenal kartu kredit sebagai produk perbankan. Nyatanya, kartu kredit merupakan bagian dari produk kredit yang ditawarkan oleh bank. Produk perbankan kredit ini merupakan salah satu dari tiga fungsi bank yang memastikan untuk dapat membantu masyarakat.

Dengan produk perbankan satu ini, lembaga bank dapat membantu seseorang atau badan usaha untuk bisa membeli suatu barang dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Syarat modal, yaitu: 1 Modal harus berupa uang; 2 Modal harus jelas dan diketahui jumlahnya; 3 Modal harus tunai bukan hutang; dan 4 Modal harus diserahkan kepada mitra kerja. Sedangkan syarat keuntungan, yaitu keuntungan harus jelas ukurannya; dan keuntungan harus dengan pembagian yang disepakati kedua belah pihak.

Mudharabah muqayyadah on balance sheet executing : Pemodal menetapkan syarat; Kedua pihak sepakat dengan syarat usaha, keuntungan; Bank menerbitkan bukti investasi khusus; dan Bank memisahkan dana.

Mudharabah muqayyadah off balance sheet channeling : Penyaluran langsung ke nasabah; Bank menerima komisi; Bank menerbitkan bukti investasi khusus; dan Bank mencatat di rekening administrasi. Beberapa syarat pokok mudharabah menurut Usmani antara lain sebagai berikut : a Usaha mudharabah.

Mudharabah seperti ini disebut mudharabah muqayyadah mudharabah terikat. Akan tetapi, apabila shahibul maal memberikan kebebasan kepada mudharib untuk melakukan usaha apa saja yang dimaui oleh mudharib, maka kepada mudharib harus diberi otoritas untuk menginvestasikan modal ke dalam usaha yang dirasa cocok.

Mudharabah seperti ini disebut mudharabah mutlaqah mudhrabah tidak terikat. Seorang shahibul maal dapat melakukan kontrak mudharabah dengan lebih dari satu orang mudharib melalui satu transaksi. Hal ini berarti bahwa shahibul maal dapat menawarkan modalnya kepada A dan B sehingga masing-masing bertindak sebagai mudharib untuknya dan modal mudharabah dapat digunakan bersama oleh mereka, dan bagian mudharib harus dibagi di antara mereka dengan proporsi yang disepakati bersama.

Dalam kasus ini kedua mudharib harus menjalankan usaha seperti mitra usaha satu terhadap yang lain. Kepada mudharib, secara individu atau bersama, diberi otoritas untuk menjalankan apa saja sebagaimana layaknya suatu usaha. Namun demikian, jika mereka ingin melakukan kerja ekstra, di luar kebiasaan usaha, mereka tidak dapat melakukannya tanpa izin dari shahibul maal.

Untuk validitas mudharabah diperlukan bahwa para pihak sepakat, pada awal kontrak, pada proporsi tertentu dari keuntungan nyata yang menjadi bagian masing-masing.

Tidak ada proporsi tertentu yang ditetapkan oleh Syariah, melainkan diberi kebebasan bagi mereka dengan kesepakatan bersama. Mereka dapat membagi keuntungan dengan proporsi yang sama. Mereka juga dapat membagi keuntungan dengan proporsi berbeda untuk mudharib dan shahibul maal. Namun demikian, mereka tidak boleh mengalokasikan keuntungan secara lumsum untuk siapa saja dan mereka juga tidak boleh mengalokasikan keuntungan dengan tingkat persentase tertentu dari modal.

Misalnya, jika modal Rp juta, mereka tidak boleh sepakat terhadap syarat bahwa mudharib akan mendapatkan Rp10 juta dari keuntungan, atau terhadap syarat bahwa 20 persen dari modal harus menjadi bagian shahibul maal. Namun, mereka boleh sepakat bahwa 40 persen dari keuntungan riil menjadi bagian shahibul maal dan 60 persen menjadi bagian mudharib atau sebaliknya.

Kontrak mudharabah dapat dihentikan kapan saja oleh salah satu pihak dengan syarat memberi tahu pihak lain terlebih dahulu. Terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli Fikih apakah kontrak mudharabah boleh dilakukan untuk periode waktu tertentu dan kemudian kontrak berakhir secara otomatis.

Hanafi dan Hambali berpendapat boleh dilakukan, seperti satu tahun, enam bulan, dan seterusnya. Namun demikian, perbedaannya hanya pada batas waktu maksimum. Sementara itu, tidak terdapat opini mengenai batas waktu minimum dalam Fikih Islam, tetapi dari ketentuan umum batas waktu tidak boleh ditentukan, dan setiap pihak boleh menghentikan kontrak kapan saja mereka inginkan. Kekuasaan tak terbatas dari masing-masing pihak untuk menghentikan kontrak kapan saja dapat menimbulkan masalah di zaman sekarang karena sebagian besar perusahaan membutuhkan waktu untuk menghasilkan keuntungan, selain juga memerlukan usaha yang rumit dan konstan.

Akibatnya, akan timbul bencana jika shahibul maal menghentikan kontrak pada masa awal perusahan berdiri, khususnya bagi mudharib yang tidak menerima hasil apa-apa meskipun telah mencurahkan tenaga dan pikiran. Oleh karena itu, tidak melanggar Syariah jika para pihak setuju ketika memulai kontrak mudharabah, semua pihak tidak boleh menghentikan kontrak selama jangka waktu tertentu, kecuali pada keadaan tertentu.

Pada mudharabah mutlaqah pemodal tidak mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu. Jenis usaha yang akan dijalankan oleh mudharib secara mutlak diputuskan oleh mudharib yang dirasa sesuai sehingga disebut mudharabah tidak terikat atau tidak terbatas.

Hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengelola tanpa seizin pemodal antara lain meminjam modal, meminjamkan modal, dan me-mudharabah-kan lagi dengan orang lain. Pada mudharabah muqayyadah pemodal mensyaratkan kepada pengelola untuk melakukan jenis usaha tertentu pada tempat dan waktu tertentu sehingga disebut mudharabah terikat atau terbatas. Akad mudharabah merupakan akad utama yang digunakan oleh bank syariah baik untuk penghimpunan dana pendanaan maupun untuk penyaluran dana pembiayaan , seperti dapat dibaca pada gambar Mudharabah Ganda di Perbankan Syariah Mudharabah mutlaqah biasa diaplikasikan dalam pendanaan, sedangkan mudharabah muqayyadah biasa diaplikasikan dalam pendanaan maupun pembiayaan.

Dalam aktivitas pendanaan akad mudharabah digunakan dalam produk tabungan dan investasi. Tabungan mudharabah menggunakan akad mudharabah muthlaqah sedangkan investasi mudharabah menggunakan akad mudharabah muthlaqah untuk investasi tidak terikat dan mudharabah muqayyadah untuk investasi terikat.

Angka nisbah bagi hasil merupakan angka hasil negosiasi antara shahibul maal dan mudharib dengan mempertimbangkan potensi dari proyek yang akan dibiayai.

Jadi, angka nisbah bukanlah suatu angka keramat yang tidak diketahui asal usulnya, melainkan suatu angka rasional yang disepakati bersama dengan mempertimbangan proyek yang akan dibiayai dari berbagai sisi. Faktor Penentu Nisbah Bagi Hasil Akad mudharabah mempunyai potensi masalah dari principal agent theory yang melekat pada hubungan shahibul maal dan mudharib, yaitu masalah adverse selection. Sebagai ilustrasi dapat dibaca pada gambar Misalkan, ada dua buah proyek yang akan dipilih oleh sebuah bank syariah untuk memberikan pembiayaan.

Proyek A mempunyai nisbah bagi hasil NBH sebesar yang berarti bahwa bank sebagai shahibul maal berhak atas keuntungan yang lebih kecil sebesar 40 persen. Sementara itu, proyek B mempunyai NBH sebesar yang berarti bahwa bank sebagai shahibul maal berhak atas keuntungan yang lebih besar sebesar 80 persen. Namun demikian, kemungkinan proyek A lebih baik dan layak daripada proyek B yang mungkin merupakan proyek tidak layak lemon.

Jika bank syariah lebih menghargai keuntungan daripada risiko, maka bank syariah akan memilih untuk mendanai proyek B.

Akan tetapi hal ini juga berarti memilih partner yang salah yang sengaja akan membahayakan Proyek B NBH kelangsungan proyek begitu proyek dimulai. Adverse Selection dalam Mudharabah Bentuk-bentuk akad mudharabah antara lain: a Mudharabah Bilateral Sederhana Mudharabah Bilateral adalah bentuk mudharabah antara satu pihak sebagai shahibul maal dan satu pihak lain sebagai mudharib, seperti pada gambar Contoh pembagian keuntungan dan kerugian dalam mudharabah bilateral dapat dibaca pada gambar 29 dan gambar Hal ini berarti bahwa keuntungan akan dibagi 30 persen untuk shahibul maal dan 70 persen untuk mudharib.

Skema mudharabah multilateral dapat dibaca pada gambar Nisbah yang disepakati Pembagian Kerugian dalam Mudharabah Multilateral c Mudharabah Bertingkat Re-mudharabah Mudharabah Bertingkat adalah bentuk mudharabah antara tiga pihak. Pihak pertama sebagai shahibul maal, pihak kedua sebagai mudharib antara, dan pihak ketiga sebagai mudharib akhir. Skema pembiayaan mudharabah bertingkat dapat dibaca pada gambar Contoh pembagian keuntungan dan kerugian dalam mudharabah bertingkat dapat dibaca pada gambar 35 dan gambar Namun demikian, ada kemungkinan bahwa pengelola juga ingin menginvestasikan dananya dalam usaha mudharabah ini.

Pada kondisi seperti ini musyarakah dan mudharabah digabung dalam satu akad, dan kerja sama semacam ini disebut kombinasi musyarakah dan mudharabah. Dalam perjanjian ini, pengelola akan mendapatkan bagian nisbah bagi hasil dari modal yang diinvestasikannya sebagai mitra usaha sharik dalam musyarakah, dan pada saat yang bersamaan pengelola juga mendapatkan bagian nisbah bagi hasil dari hasil kerjanya sebagai pengelola mudharib dalam mudharabah.

Perbedaan utama antara mudharabah dan musyarakah adalah bahwa dalam mudharabah pemilik dana shahibul maal tidak boleh ikut campur dalam manajemen usaha yang dibiayainya, sementara dalam musyarakah boleh ikut campur. Secara garis besar perbedaan antara mudharabah dan musyarakah dapat dirangkum sebagai berikut Usmani, Kerugian mudharib hanya terbatas pada kerja yang telah ia lakukan yang tidak membawa hasil apa pun.

Namun demikian, prinsip ini tergantung pada kondisi bahwa mudharib telah bekerja dengan baik sesuai yang diperlukan untuk jenis usaha tersebut. Apabila mudharib lalai atau curang, dia harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam kerugian yang diakibatkan. Namun demikian, apabila semua mitra usaha sepakat bahwa mitra usaha tidak menanggung kerugian selama usaha berjalan, maka sisa kewajiban ditanggung oleh mitra yang berhutang yang telah menyimpang dari persetujuan semula.

Sebaliknya, dalam mudharabah kewajiban shahibul maal hanya sebatas investasinya, kecuali shahibul maal telah mengizinkan mudharib untuk berhutang atas namanya. Oleh karena itu, masing-masing dapat memperoleh manfaat dari apresiasi harga aset meskipun keuntungan belum didapat dari penjualan.

Dalam mudharabah semua barang yang dibeli oleh mudharib menjadi milik tunggal shahibul maal, dan mudharib dapat mendapatkan bagiannya dalam keuntungan jika menghasilkan. Mudharib tidak memiliki hak dalam aset itu sendiri meskipun nilainya meningkat. Secara ringkas perbedaan pembiayaan mudharabah dan musyarakah dapat dibaca pada Tabel 7.

Tabel 7. Dalam hal pembiayaan kepada pihak pengusaha, banyak pihak berpendapat bahwa jenis transaksi musyarakah bersifat superior terhadap transaksi mudharabah karena adanya kesempatan bagi pemilik dana untuk melakukan pengawasan serta adanya kewajiban pihak pengusaha untuk berpartisipasi dalam permodalan akan berpotensi untuk menurunkan intensitas moral hazard dalam melakukan usahanya.

Dalam Fiqih Islam dikenal berbagai macam jual beli. Dari sisi objek yang diperjual- belikan, jual beli dibagi tiga, yaitu: 1 Jual beli mutlaqah, yaitu pertukaran antara barang atau jasa dengan uang; 2 Jual beli sharf, yaitu jual beli atau pertukaran antara satu mata uang dengan mata uang lain; 3 Jual beli muqayyadah, yaitu jual beli dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang barter , atau pertukaran antara barang dengan barang yang dinilai dengan valuta asing counter trade ; Dari sisi cara menetapkan harga, jual beli dibagi empat, yaitu: 1 Jual beli musawamah tawar menawar , yaitu jual beli biasa ketika penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatnya; 2 Jual beli amanah, yaitu jual beli dimana penjual memberitahukan modal jualnya harga perolehan barang.

Harga tangguh ini boleh lebih tinggi daripada harga tunai dan bisa dicicil concern pada cara menetapkan harga, bukan pada cara pembayaran ; 4 Jual beli muzayadah lelang , yaitu jual beli dengan penawaran dari penjual dan para pembeli berlomba menawar, lalu penawar tertinggi terpilih sebagai pembeli. Kebalikannya, disebut jual beli munaqadhah, yaitu jual beli dengan penawaran pembeli untuk membeli barang dengan spesifikasi tertentu dan para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian pembeli akan membeli dari penjual yang menawarkan harga termurah.

Murabahah Salam Istishna Gambar Skema Transaksi Jual Beli Beberapa syarat pokok jual beli menurut Usmani , antara lain sebagai berikut. Oleh karena itu, barang yang belum ada tidak dapat diperjualbelikan. Jika terjadi transaksi semacam ini, meskipun atas dasar saling ridha, maka jual beli tersebut tidak sah secara Syariah.

Misalnya, penjualan anak sapi yang masih dalam kandungan. Jika terjadi jual beli barang yang belum dimiliki penjual pada saat transaksi, maka jual beli tersebut tidak sah secara syariah. Misalnya, A menjual ke B sebuah mobil milik C yang akan dibeli A, dan setelah itu baru diserahkan ke B. Jual beli tersebut batal karena mobil belum dimiliki oleh A pada saat transaksi dengan B.

Contoh 1 : A telah membeli mobil dari B. B belum menyerahkan mobil tersebut U U ke A. A tidak dapat menjual mobil tersebut ke C. Jika A menjualnya ke C sebelum B menyerahkan ke A, maka jual beli tersebut tidak sah. Contoh 2 : A telah membeli mobil dari B. Jadi, risiko mobil telah berpindah ke A. Mobil telah berada dalam kekuasaan konstruktif dari A.

Jika A menjual mobil tersebut ke C tanpa memilikinya secara fisik, jual beli tersebut sah. Dari tiga syarat yang dijelaskan dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak dapat menjual barang, kecuali 1 barang tersebut ada; 2 barang tersebut dimiliki oleh penjual; dan 3 barang tersebut dalam kekuasaan konstruktif dari penjual. Terdapat perbedaan besar antara jual beli dan janji untuk menjual.

Jual beli tidak dapat dilakukan, kecuali ketiga syarat di atas dipenuhi. Namun demikian, seseorang dapat berjanji untuk menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasainya. Janji menjual hanya menimbulkan tanggung jawab moral yang tidak dapat dituntut secara hukum. Sementara itu, jual beli harus berlaku setelah barang dikuasai oleh penjual; kemudian dilaksanakan ijab dan qabul. Konsekuensi legal berlaku setelah itu.

Ketiga syarat di atas dilonggarkan untuk jual beli salam dan istishna karena keduanya merupakan bentuk jual beli dengan karakteristik khusus dengan penyerahan barang di kemudian hari deferred delivery. Ini berarti, jual beli untuk waktu yang akan datang atau jual beli dengan syarat kejadian di waktu yang akan datang tidak sah. Jika para pihak ingin jual beli menjadi efektif, mereka harus melakukannya dengan jual beli baru setelah sampai pada waktu yang akan datang tersebut, atau suatu peristiwa terjadi.

Jual beli tersebut batal karena berlaku untuk waktu yang akan datang. Jadi, barang yang tidak memiliki nilai perdagangan tidak dapat dijual atau dibeli. Obyek yang diperdagangkan dapat diidentifikasi dengan cara penunjukan atau dengan spesifikasi rinci yang dapat dibedakan dari barang lain yang tidak dijual. Misalnya, ada sebuah bangunan yang terdiri dari sejumlah apartemen yang dibangun dengan pola yang sama.

B menerima. Jual beli tersebut tidak sah kecuali apartemen yang akan dijual diidentifikasi secara spesifik atau ditunjukkan kepada pembeli.

Misalnya, A menjual mobilnya yang hilang kepada pembeli yang berharap mobil tersebut dapat ditemukan. Jual beli tersebut tidak sah. Jika harga belum pasti, jual beli tidak sah. B setuju. Harga barang tidak pasti, sehingga jual beli tersebut batal, kecuali kedua belah pihak sepakat memilih salah satu alternatif sebelum akad jual beli. Jual beli dengan syarat tidak sah, kecuali syarat tersebut dikenal sebagai bagian dari transaksi sesuai dengan penggunaannya dalam perdagangan. Jual beli ini bersyarat; jadi tidak sah.

Contoh 2 : A membeli lemari es dari B dengan syarat B menyediakan perawatan U U gratis selama dua tahun. Syarat ini diketahui secara umum sebagai bagian dari transaksi; jual beli ini sah. Tingkat keuntungan ini bisa dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya perolehan.

Pembayaran bisa dilakukan secara spot tunai atau bisa dilakukan di kemudian hari yang disepakati bersama. Oleh karena itu, murabahah tidak dengan sendirinya mengandung konsep pembayaran tertunda deferred payment , seperti yang secara umum dipahami oleh sebagian orang yang mengetahui murabahah hanya dalam hubungannya dengan transaksi pembiayaan di perbankan syariah, tetapi tidak memahami Fiqih Islam.

Bagan murabahah sederhana dapat dibaca pada Gambar Namun demikian, bentuk jual beli ini kemudian digunakan oleh perbankan syariah dengan menambah beberapa konsep lain sehingga menjadi bentuk pembiayaan lihat bentuk-bentuk murabahah pada akhir pembahasan.

Akan tetapi, validitas transaksi seperti ini tergantung pada beberapa syarat yang benar-benar harus diperhatikan agar transaksi tersebut diterima secara Syariah. Dalam pembiayaan ini, bank sebagai pemilik dana membelikan barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah yang membutuhkan pembiayaan, kemudian menjualnya ke nasabah tersebut dengan penambahan keuntungan tetap.

Sementara itu, nasabah akan mengembalikan hutangnya di kemudian hari secara tunai maupun cicil. Bagan proses pembiayaan murabahah dapat dibaca pada Gambar Akad Murabahah 3b.

Bayar kewajiban 2. Beli Barang tunai 3c. Bagan Proses Pembiayaan Murabahah Beberapa syarat pokok murabahah menurut Usmani , antara lain sebagai berikut. Akan tetapi, pengeluaran yang timbul karena usaha, seperti gaji pegawai, sewa tempat usaha, dan sebagainya tidak dapat dimasukkan ke dalam harga untuk suatu transaksi. Margin keuntungan yang diminta itulah yang meng-cover pengeluaran-pengeluaran tersebut. Contoh 1 : A membeli sepasang sepatu seharga Rp ribu. A ingin menjual U U sepatu tersebut secara murabahah dengan margin 10 persen.

Harga sepatu dapat ditentukan secara pasti sehingga jual beli murabahah tersebut sah. Contoh 2 : A membeli jas dan sepatu dalam satu paket dengan harga Rp U U ribu. A dapat menjual paket jas dan sepatu dengan prinsip murabahah. Akan tetapi, A tidak dapat menjual sepatu secara terpisah dengan prinsip murabahah karena harga sepatu secara terpisah tidak diketahui dengan pasti.

A dapat menjual sepatu secara terpisah dengan harga lumpsum tanpa berdasar pada harga perolehan dan margin keuntungan yang diinginkan. Perlu selalu diingat bahwa bentuk pembiayaan ini bukan merupakan bentuk pembiayaan utama yang sesuai dengan Syariah.

Namun, dalam sistem ekonomi saat ini, terdapat kesulitan-kesulitan dalam penerapan mudharabah dan musyarakah untuk pembiayaan beberapa sektor.

Oleh karena itu, beberapa ulama kontemporer telah membolehkan penggunaan murabahah sebagai bentuk pembiayaan alternatif dengan syarat-syarat tertentu. Dua hal utama yang harus diperhatikan adalah Usmani, sebagai berikut. Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka murabahah tidak boleh digunakan dan cacat menurut Syariah.

Pembiayaan murabahah adalah jual beli komoditas dengan harga tangguh yang termasuk margin keuntungan di atas biaya perolehan yang disetujui bersama. Misalnya, jika nasabah menginginkan uang untuk membeli kapas sebagai bahan baku pabrik pemisah biji kapas ginning , bank dapat menjual kapas kepada nasabah dalam bentuk pembiayaan murabahah.

Ketentuan ini berlaku juga untuk murabahah. Perjanjian ini dapat menetapkan batas waktu fasilitas pembiayaan ini. Bagian paling esensial dari transaksi ini adalah kepemilikan dan risiko barang harus tetap berada di tangan LKS selama periode antara tahap tiga dan tahap lima. Inilah satu-satunya ciri murabahah yang membedakannya dari transaksi berbasis bunga. Oleh karena itu, hal ini harus diperhatikan dan dilaksanakan benar-benar dengan segala konsekuensinya.

Apabila tidak demikian, transaksi murabahah tidak sah menurut Syariah. Hal ini bukan jual beli yang sesungguhnya, tetapi hanya janji untuk melakukan jual beli dengan prinsip murabahah di waktu yang akan datang.

Jadi, pada tahap ini hubungan antara LKS dan nasabah hanya sebatas promisor dan promisee. Alasannya adalah bahwa promissory note ditandatangani oleh debitur untuk kepentingan kreditur, tetapi hubungan antara debitur dan kreditur, antara nasabah dan LKS baru ada pada tahap kelima ketika jual beli yang sebenarnya terjadi di antara mereka.

Namun demikian, jika dalam perjanjian awal disepakati bahwa nasabah harus memberikan donasi infaq kepada lembaga sosial, maka nasabah harus memenuhi janji tersebut. Uang ini tidak boleh diambil sebagai penghasilan LKS, tetapi harus disalurkan ke kegiatan atau lembaga sosial atas nama nasabah. Dari penjelasan di atas, syarat minimum akad murabahah menurut fiqih dapat dirangkum seperti pada tabel 8 Buchori, et. Tabel 8. Alternatif kedua: Mengredit rekening nasabah, lalu mendebetnya berdasarkan surat kuasa dari nasabah, kemudian mentransfer ke rekening bank.

Alternatif kedua: Tanda terima uang sambil menyerahkan surat kuasa mendebet rekeningnya kepada bank. Sumber: 1. Dewan Syariah Nasional-MUI, Himpunan Fatwa DSN, Bentuk-bentuk akad murabahah antara lain: a Murabahah Sederhana Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjin keuntungan yang diinginkan, seperti ilustrasi pada gambar Bentuk murabahah ini juga melibatkan pembeli sebagai perantara karena keahliannya atau karena kebutuhan pemesan akan pembiayaan.

Barang yang diperjualbelikan belum tersedia pada saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produk-produk fungible barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya lainnya. Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak dapat dijadikan obyek salam Al-Omar dan Abdel-Haq, Risiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang.

Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan dapat menolak barang yang akan diserahkan apabila tidak sesuai dengan spesifikasi awal yang disepakati. Salam diperbolehkan oleh Rasululluah SAW dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba.

Setelah pelarangan riba, mereka tidak dapat lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga diperbolehkan bagi mereka untuk menjual produk pertaniannya di muka. Sama halnya dengan para pedagang arab yang biasa mengekspor barang ke wilayah lain dan mengimpor barang lain untuk keperluan negerinya.

Mereka membutuhkan modal untuk menjalankan usaha perdagangan ekspor-impor itu. Untuk kebutuhan modal perdagangan ini, mereka tidak dapat lagi meminjam dari para rentenir setelah dilarangnya riba. Oleh sebab itulah, mereka diperbolehkan menjual barang di muka.

Setelah menerima pembayaran tunai tersebut, mereka dengan mudah dapat menjalankan usaha perdagangan mereka. Salam bermanfaat bagi penjual karena mereka menerima pembayaran di muka. Salam juga bermanfaat bagi pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah daripada harga dengan akad tunai. Imam Abu Hanifa meragukan keabsahan kontrak tersebut yang mengarah kepada perselisihan. Oleh karena itu, beliau berusaha menghilangkan kemungkinan adanya perselisihan dengan merinci lebih khusus apa yang harus diketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam kontrak, seperti jenis komoditi, mutu, kuantitas, serta tanggal dan tempat pengiriman.

Skema salam dapat dibaca pada gambar Pesanan dengan 2. Kirim Barang 4. Skema Salam Rukun dari akad salam yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu: 1 Pelaku akad, yaitu muslam pembeli adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan muslam ilaih penjual adalah pihak yang memasok atau memproduksi barang pesanan; 2 Objek akad, yaitu barang atau hasil produksi muslam fiih dengan spesifikasinya dan harga tsaman ; dan 3 Shighah, yaitu Ijab dan Qabul.

Hal ini diperlukan karena jika pembayaran belum penuh, maka akan terjadi penjualan hutang dengan hutang yang secara eksplisit dilarang. Selain itu, hikmah dibolehkannya salam adalah untuk memenuhi kebutuhan segera dari penjual.

Jika harga tidak dibayar penuh oleh pembeli, tujuan dasar dari transaksi ini tidak terpenuhi. Oleh karena itu, semua ahli hukum Islam sepakat bahwa pembayaran penuh di muka pada akad salam adalah perlu.

Namun demikian, Imam Malik berpendapat bahwa penjual dapat memberikan kelonggaran dua atau tiga hari kepada pembeli, tetapi hal ini bukan merupakan bagian dari akad. Komoditas yang tidak dapat ditentukan kuantitas dan kualitasnya termasuk dalam kelompok non-fungible goods atau dhawat al qeemah tidak dapat dijual menggunakan akad salam. Contoh : batu mulia tidak boleh diperjualbelikan dengan akad salam karena setiap batu mulia pada umumnya berbeda dengan lainnya dalam kualitas atau dalam ukuran atau dalam berat, dan spesifikasi tepatnya umumnya sulit ditentukan.

Contoh : jika penjual bermaksud memasok gandum dari lahan tertentu atau buah dari pohon tertentu, akad salam tidak sah karena ada kemungkinan bahwa hasil panen dari lahan tertentu atau buah dari pohon tertentu rusak sebelum waktu penyerahan.

Hal ini membuka kemungkinkan waktu penyerahan yang tidak tentu. Ketentuan yang sama berlaku untuk setiap komoditas yang pasokannya tidak tentu. Semua yang dapat dirinci harus disebutkan secara eksplisit. Komoditas yang biasa ditimbang tidak boleh diukur dan sebaliknya. Contoh: jika emas yang dibeli ditukar dengan perak, sesuai dengan syariah, penyerahan kedua barang harus dilakukan bersamaan. Sama halnya jika terigu dibarter dengan gandum, penyerahan bersamaan keduanya perlu dilakukan agar jual beli sah secara Syariah, sehingga akad salam tidak dapat digunakan.

Syarat-syarat tersebut antara lain Usmani, sebagai berikut. Jika komoditas tersebut tidak tersedia di pasar pada saat akad efektif, salam tidak dapat dilakukan meskipun diperkirakan komoditas tersebut akan tersedia di pasar pada saat penyerahan. Yang penting bahwa komoditas tersebut tersedia pada saat penyerahan.

Pendapat ini dapat diterapkan untuk kondisi sekarang. Jika waktu penyerahan ditetapkan kurang dari satu bulan, maka akad salam tidak sah. Mereka berargumen bahwa salam diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan petani dan pedagang kecil sehingga kepada mereka seharusnya diberi kesempatan yang cukup untuk mendapatkan komoditas dimaksud. Mereka mungkin tidak dapat memasok komoditas tersebut dalam waktu kurang dari satu bulan.

Konsesi mengenai harga ini dapat dijustifikasi hanya ketika komoditas tersebut diserahkan setelah periode waktu tertentu yang mempunyai pengaruh terhadap harga. Periode waktu kurang daripada satu bulan biasanya tidak berpengaruh terhadap harga. Batas waktu penyerahan minimum harus tidak kurang dari satu bulan.

Imam Malik mendukung pendapat bahwa harus ada jangka waktu minimum tertentu dalam akad salam. Namun, beliau berpendapat bahwa jangka waktunya tidak kurang dari 15 hari karena harga di pasar dapat berubah dalam semalam. Mereka mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak menetapkan periode minimum sebagai syarat sahnya akad salam. Kegiatan Sosial. Pinjaman sosial. Qardhul Hasan. Bank Syariah. Posting Komentar. Sedangkan menurut istilah berarti lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tata caranya, atau menjelaskan ukurannya.

Contoh lafadz mujmal: a. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalil lain. Baca selengkapnya. Mei 18, Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudari Bik, Allah juga memakai berbagai ragam gaya bahasa. Diantaranya adalah: a. Contoh: Surat an-Nahl b. Larangan dengan menjelaskan bahwa suatu perbuatan diharamkan.

Larangan dengan menegaskan bahwa perbuatan itu tidak halal dilakukan. Misalnya: Surat an-Nisa ayat Februari 23, Cash Payment Pembayaran secara Tunai Pembayaran di muka adalah suatu bentuk mekanisme perdagangan yang sangat sederhana dimana pembeli dan penjual bertemu di pasar untuk melakukan transaksi barter uang tukar barang.

Bentuk pembayaran di muka ini menempatkan pembeli pada pihak yang lemah karena selain seleksi atas kulitas barang yang dib eli tidak dapat dilakukan di muka apabila barang harus dipesan juga menuntut pembeli menyediakan uang di muka lebih dahulu. Dalam sitem pembayaran ini pembeli importir membayar di muka pay in advance kepada penjual Eksportir sebelum barang barang dikirim oleh penjual tersebut. Ini berarti importir memberikan kredit kepada ekdportir untuk mempersiapkan barang baraangnya.

Faktor pertimbangan dilakukannya sistem ini antara lain : 1. Keprcayaan impor. Ketika harga barang menurun, maka daya beli masyarakat akan meningkat dan memicu peningkatan konsumsi barang dan jasa sehingga implikasinya akan meningkatkan pertumbuhan sektor riil Armayanti, Pembangunan finansial harus dipertimbangan oleh negara pembangunan disektor lain untuk menunjang pertumbuhan ekonomi.

Jika keuangan meningkat risiko karena kelebihan pembiayaan dialokasikan untuk investasi berisiko, kemajuan teknologi di sektor produktif bisa meningkatkan produksi ekonomi dan melepaskan permintaan dana. Pertumbuhan teknologi yang seimbang antara sektor keuangan dan teknologi sektor riil mungkin diperlukan untuk pengembangan keuangan yang memiliki hubungan dengan pertumbuhan ekonomi Amarasinghe, Sektor keuangan mempunyai peran penting terhadap sektor riil.

Kedua sektor tersebut mempunyai hubungan yang selaras. Dengan adanya dorongan dari sektor keuangan sebagai sektor finansial dalam menyalurkan modal terhadap sektor riil, akan mengakibatkan pengaruh terhadap perekonomian Negara, dengan implikasi yang tercermin dari meningkatnya produktivitas, banyak lapangan usaha dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Kebijakan Moneter dalam Sistem Keuangan Islam Tujuan utama bank sentral dalam sistem keuangan islam adalah sebagai pengatur kerangka institusional bagi berlangsungnya operasi pasar-pasar finansial secara lancar, sesuai dengan syariah. Bank sentral adalah pelopor dalam upaya promosi lembaga-lembaga keuangan, pengatur instrument deposito dan pinjaman, serta perancang struktur yang dapat mendukung mobilisasi dana tabungan dan alokasi sumber daya secara efisien.

Secara khusus, bank sentral bertugas membina pasar-pasar primer, sekunder dan pasar uang. Ini merupakan bagian penting dari tanggung jawab bank sentral, karena penerapan hukum keuangan Islam tidak memunculkan struktur keuangan dan ekonomi yang dikehendaki.

Tanpa adanya pasar dan instrumen-instrumen finansial yang bisa diandalkan, maka keseluruhan keuangan intermediasi keuangan akan terhambat, dan hal ini akan menyulitkan pertumbuhan ekonomi Hossain, Uang merupakan alat tukar atau pengukur nilai barang dan jasa untuk memperlancar transaksi pembayaran pada perekonomian. Didalam ekonomi islam, uang tidak boleh hanya dibiarkan diam tetapi uang sebagai alat transaksi yang akan selalu berputar dalam menggerakan roda perekonomian.

Jika uang hanya disimpan, akan menyebabnya macetnya roda perekonomian yang akan menyebabkan krisis ekonomi. Sehingga uang perlu digunakan untuk investasi pada sektor riil Rahmawaty, Kebijakan moneter dalam Islam mempunyai pengaruh yang sama dengan kebijakan moneter konvesional, kedua kebijakan ini akan berdampak terhadap perekonomian sebagai sektor finansial.

Yang membedakan kebijakan tersebut adalah dari sistem yang digunakan. Kebijakan moneter Islam menggunakan sistem bagi hasil, sedangkan kebijakan moneter konvensional menggunakan sistem suku bunga. Dalam kebijakan ekonomi Islam sebagai sektor keuangan memberikan penyaluran dananya kepada pelaku usaha atau investasi berdasarkan prinsip syariah atau yang sesuai dengan ajaran Agama Islam. Tujuan dalam Ekonomi Islam adalah untuk menstabilkan makroekonomi yang tercermin dari rendahnya inflasi dan terbukanya lapangan usaha dalam menyalurkan pembiayaan kepada sektor riil.

Aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan menyalurkan dana melalui pembiayaan dalam kegiatan usaha atau kegiatan yang produktif dalam perekonomian Simorangkir, Menurut undang-undang No. Peran perbankan syariah pada pertumbuhan ekonomi berfokus pada produktifitas.

Karena perbankan syariah berperan memberikan modal untuk investasi yang halal untuk meningkatkan produktifitas. Oleh karena itu, produktifitas pendorong utama dalam pembangunan ekonomi Gheeraert, Sektor keuangan dan perbankan memberikan peran penting dalam perekonomian. Sebagai perantara anatara deposan dan peminjam, memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dengan menawarkan berbagai produk dan jasa. Perbankan syariah mengikuti hukum islam syariah dan muamalat transaksi bisnis dengan menggunakan sistem bagi hasil dan sesuai dengan syariat islam dan tidak mengandung unsur riba.

Pada krisis tahun tidak adanya guncangan dari perbankan syariah karena tidak mengandung bunga didalamnya. Tetapi bertolak belakang dengan bank konvensional yang cendrung rapuh terhadap krisis pada tahun karena mengandung unsur bunga Kontot, Perbankan syariah adalah lembaga keuangan yang dijalankan dengan prinsip syariah. Bank syariah juga mempunyai peran yang sama dengan bank konvensional, yang membedakannya adalah operasionalisasi dari masing-masing bank.

Fungsi perbankan syariah adalah sebagai lembaga penyalur dan penghimpun dana ditengah masyarakat. Bank syariah menghimpun dana dari dana pihak ketiga berupa tabungan, giro dan deposito, dimana dana pihak ketiga mempunyai kontribusi dalam menyalurkan pembiayaan kepada sekor riil. Industrial Product Index IPI Indeks produksi industri adalah indikator ekonomi yang menghitung tingkat output yang dihasilkan semua industri di suatu negara. Indeks Produksi Industri dihitung dengan mempertimbangkan beberapa komponen baik dari segi kapasitas output dan efisiensi hingga terbentuk menjadi indeks.

Indeks produksi adalah indeks yang berhubungan langsung pada sektor riil. Peningkatan dan penurunan indeks dapat melihat bagaimana keadaan perekonomian. Karena adanya pengaruh penawaran dan permintaan dipasar barang dan jasa.

IPI merupakan data bulanan yang mengukur total produksi ouput riil. Kendala industrilisasi di negara berkembang adalah tingkat pendapatan yang rendah membatasi ukuran pasar domestic, rendahnya investasi mempersulit pembangunan industri yang modern, serta kurangnya pekerjaan yang terampi dan berpendidikan Kuncoro, Ketika sektor riil meningkat, akan menyebabkan peningkatan terhadap PDB negara.

Pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh peningkatan PDB negara. Produksi Industri IP mengukur output dari sektor riil seperti manufaktur, pertambangan, dan beberapa sektor lainnya untuk menunjang perekonomian negara. Sektor riil mempunyai peran penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi. Dalam sektor riil terdapat beberapa sektor yang akan meningkatkan output riil suatu negara.

Sektor riil mempunyai indikator yaitu indek produksi industry, dimana IPI mengukur nilai produksi output riil. Pertumbuhan ekonomi merupakan faktor eksternal yang akan menentukan kenaikan output produksi dalam jangka panjang, sehingga akan terjadi suatu pertumbuhan output riil. Permasalahan perkembangan sektor riil di Indonesia salah satunya adalah keterbatasan modal. Perbankan syariah merupakan sektor finansial yang akan menjembatani dalam menggerakkan pertumbuhan sektor riil.

Bank akan mendapatkan balas jasa berupa bagi hasil, margin keuntungan, meningkatkan profitabilatas. Manfaat yang dirasakan oleh debitur adalah mengembangkan usaha nasabah.

Manfaat pembiayaan bagi pemerintah adalah mendorong pertumbuhan sektor riil, pembiayaan dari bank dapat digunakan sebagai alat pengendalian moneter, menciptakan lapangan kerja baru yang berpengaruh terhadap pendapatan, dan membantu pendapatan negara berupa pajak.

Manfaat yang dirasakan oleh masyarakat adalah mengurangi tingkat pengangguran dan menyimpan dana mendapat imbalan bagi hasil lebih tinggi dari bank karena pembiayaan yang disalurkan Ismail, Pembiayaan produktif berdampak pada produktivitas sektor usaha sedangkan pembiayaan konsumtif berdampak pada peningkatan konsumsi atau daya beli masyarakat, hal ini akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara terutama pada sektor riil Sudrajat,



0コメント

  • 1000 / 1000